UU Anti Porno ancam KOTEKA Papua




Indonesian anti-porn law threatens natives : Penis sheaths to be banned in Papua police crackdown?

Pejabat2 di Indonesia yg menyatkaan bahwa KOTEKA dianggap porno, kini bentrok dgn pribumi2 Papua Nugini. 'Koteka' sudah dikenakan suku2 pribumi di PN jauh sebelum nRata Penuhongolnya Islam di nusantara. Tapi kini, INdonesia yg baru2 ini mensahkan UU Anti Porno bisa memenjarakan orang yg dianggap tidak senonoh dan alhasilnya, orang2 pribumi PN harus mengenakan celana gaya Barat utk menutupi alat kemaluan mereka.

Suroba, pribumi berusia 70 thn yg mengenakan koteka bersikeras bahwa ia tidak akan mengenakan celana dalam. DI thn 1970an, pemerintah yg didominasi Muslim juga sudah mencoba utk melarang 'koteka'. MEreka tidak berhasil dan kini mereka mencoba kembali. Ia dan sukunya hidup di lembah Baliem, yg dianggap sbg bagian dari Indonesia.

Bahkan patung2 yg menunjukkan penis2 besar, yg merupakan bahan pujaan suku2 tsb, terancam UU APP.

Lemok Mabel, anggota pemda yg bertanggung jawab atas adat istiadat Papua mengatakan : "UU APP ini adalah ancaman besar melawan nilai2 budaya kami. RUU ini melanggar hak penduduk asli."

Kepala Polda juga mengatakan : "Kemungkinan besar kami tidak akan memberlakukan UU tsb karena orang2 disini sangat tradisional. Bagi mereka koteka tidak porno, melainkan hanya bagian dari cara berbusana."

Bagi masyarakat pribumi tanah Papua, koteka adalah pakaian tradisional masyarakat pribumi Pegunungan Tengah Papua. Siapapun orang, yang tidak menggunakan koteka dianggap atau diklaim telanjang, ketika orang koteka belum berinteraksi dengan orang Melayu dan Eropa. Koteka yang dipakai oleh masyarakat pribumi Pegunungan Tengah Papua juga menjelaskan tentang siapa orang tersebut dari berbagai macam sisi. Artinya, koteka menjelaskan identitas pemakai koteka tersebut, baik secara individu maupun secara kelompok, seperti:
  • asal daerah dan suku
  • kedudukan social pribadi pemakai
  • jenis kegiatan dan jenis koteka yang dipakai

2 komentar:

BPH IKB-PMPJ SE-JAWA BALI mengatakan...

Kita harus perlu tau, bahwa adat isti adat itu memegang kekuasaan yang tinggi, disebut dengan kebiasaan2 kepada stiap orang atau daerah dimana saja yang di berikan. maka kita tidak bisa di tiadakan, hal itu sebelum anda lahir sudah perna berlaku maka saya menyampaikan kpd smua orang NKRI bahwa di papua pakaian adat istilah koteka Itu tidak ada unsur unsur, yg melanggar norma huku, atau kesopana serta kesusilaan.

Unknown mengatakan...

UU APP sangat tidak relefan dengan kondisi pluralisme adat istiadat. terutama bagi tatanan hidup orang papua yg nota benne bagian NKRI. kehidupan di area gunung mengenal Koteka yang berasal dari jenis tanaman labu-labuan, dan di area Pantai di kenal dengan Cawat dari daun dan kulit kayu tertentu, masi banyak lagi sebutan terhadap pakaian adat alami dalam kehidupan kelompok manusia di Pulau Kasuari ini. Kami Berusaha menggunakan bahan alami yg menurut kami aman untuk menutupi bagian penting dari tubuh terhadap serangan host penyakit tertentu, tetapi juga dari pandangan orang secara langsung kepada bagian tubuh penting yang di anugerahkan Tuhan kepada kami pribadi yang tdk boleh di lihat orang lain secara langsung. kami menggunakannya tanpa berpikir pornografi.
Mengap saudara-saudara kami yang menggunakan kain menutupi semua area tubuh sampai seperti pocong tetapi pikirnny terbuka menjurus pornografi. sayang sekali karena anda berpikir jorok lalu ikut merancang UU APP yang berisikan tuntutan paling banyak dari satu agama tertentu. dan kami harus dengan kesedihan kami mengatakan anda orang Indonesia terlalu Kolot.....trims

Posting Komentar

 
Free Host | lasik surgery new york